HSS, Yankum_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Sosialisasi Perlindungan Merek Kolektif kepada Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (23/9). Kegiatan ini dirangkaikan dengan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan.
Acara yang berlangsung di Pendopo Bupati Hulu Sungai Selatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati H. Suriani. Ia menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan hukum dan memperkuat pemberdayaan koperasi di daerah.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan yang berhasil membentuk Posbankum dengan rasio 100% dengan jumlah 144 desa dan 4 kelurahan, sehingga seluruh masyarakat di tingkat desa dapat memperoleh layanan hukum secara gratis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, menyampaikan bahwa perlindungan hukum terhadap produk lokal harus menjadi perhatian serius bagi koperasi.
“Merek kolektif adalah salah satu instrumen penting agar produk koperasi kita tidak hanya dikenal, tetapi juga memiliki kekuatan hukum. Dengan begitu, produk unggulan desa akan lebih kompetitif di pasar, terlindungi dari peniruan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual juga memberikan materi terkait pengertian dan manfaat merek kolektif, persyaratan pendaftaran, serta strategi pemanfaatan merek kolektif dalam pengembangan usaha koperasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap koperasi-koperasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat segera mendaftarkan merek kolektifnya, sehingga semakin memperkuat posisi produk lokal di tingkat regional maupun nasional. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi Pelayanan Hukum, ed:Eko/Devin)