Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (3/9) di Kantor BRIDA Prov. Kalsel ini membahas pemenuhan data dukung B09 khususnya terkait produk unggulan daerah dan potensi Indikasi Geografis (IG).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, bersama tim JFT, JFU, dan Helpdesk KI, menyampaikan pentingnya sinergi dalam penyusunan deskripsi produk unggulan yang akan diajukan pendaftaran IG ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Beberapa produk khas daerah yang didorong untuk mendapatkan perlindungan IG antara lain cempedak/mandai asal Balangan serta kopiah jangang dari Tapin.
Pihak BRIDA Prov. Kalsel menyampaikan bahwa saat ini terdapat sejumlah produk unggulan yang sedang dalam kajian peneliti, khususnya di sektor pertanian, yakni padi, karet, itik, ikan haruan, dan ikan patin. BRIDA juga menyiapkan anggaran untuk pengurusan Hak Kekayaan Intelektual pada tahun 2026, dengan rencana pendaftaran IG bagi beras hitam dan beras buyung. Namun, BRIDA menegaskan perlunya koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih permohonan IG.
Selain membahas produk unggulan daerah, pertemuan juga menyinggung mengenai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). BRIDA menyatakan siap untuk mendukung dan memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki potensi namun belum memiliki penelitian pendukung, sehingga produk lokal dapat segera didaftarkan.
“Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat proses penyusunan dokumen deskripsi dan pengajuan SK pengelola produk unggulan agar dapat segera diajukan ke DJKI. Dengan demikian, di tahun 2026 proses pendaftaran IG dapat berjalan lebih optimal,” ujar Riswandi.
Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya sinergis antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan BRIDA Prov. Kalsel dalam mendukung perlindungan serta pengembangan potensi kekayaan intelektual lokal, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)