Banjarbaru, Info_Humas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penajaman Kekayaan Intelektual (KI) Lainnya yang diselenggarakan bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Balangan pada Selasa (26/8) di Hotel Rhodita, Banjarbaru.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bapperida Balangan, H. Rakhmadi Yusni, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam mendorong perlindungan serta pemanfaatan KI.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi, menyampaikan paparan umum mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan daya saing produk daerah.
“Kekayaan Intelektual bukan hanya melindungi hasil karya masyarakat, tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi. Dengan perlindungan KI, produk daerah bisa lebih dipercaya, terhindar dari pemalsuan, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Riswandi.
Sementara itu, M. Aji Rifani, Analis Permohonan KI Ahli Muda, menjelaskan lebih detail mengenai jenis-jenis KI seperti Hak Cipta, Merek, dan Merek Kolektif, termasuk mekanisme pendaftarannya. Menurutnya, keberadaan Merek Kolektif sangat penting untuk menjaga kualitas serta memperkuat citra produk khas daerah.
Peserta FGD yang berasal dari instansi pemerintah daerah maupun lembaga pengelola KI aktif berdiskusi mengenai tantangan pendaftaran KI, khususnya terkait Hak Cipta dan Merek.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, terutama pemerintah daerah, semakin meningkat untuk mendorong produk-produk lokal memiliki manfaat ekonomi yang lebih baik dan perlindungan hukum yang kuat. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)