
Banjarmasin, Info Humas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Layanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM dalam pendaftaran merek dagang. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) di Koperasi Pemasaran Dangsanak Kriya Katupat, Banjarmasin.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama dengan Universitas Poliban Banjarmasin melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dengan menghadirkan pemateri Nurkesuma Febby Ikaningtiyas, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, didampingi langsung oleh Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual, Riswandi.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan mengenai pengertian merek, alur pendaftaran, dokumen yang dipersyaratkan, serta mekanisme pendampingan pendaftaran merek dagang. Para anggota Koperasi Dangsanak Kriya Katupat yang merupakan pelaku UMKM juga diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab.
Sedikitnya 35 pelaku UMKM hadir dalam kegiatan ini. Menariknya, panitia juga memberikan doorprize berupa subsidi pendaftaran permohonan merek dagang kepada dua orang peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dari narasumber.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, secara terpisah turut menyambut terselenggaranya kegiatan dan menegaskan pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha.
“Pendaftaran merek dagang adalah langkah strategis untuk melindungi hasil karya UMKM sekaligus meningkatkan nilai jual produk mereka. Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi para pelaku usaha agar memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas merek dagang. Dengan begitu, UMKM lokal dapat lebih berdaya saing baik di tingkat regional maupun nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, mengapresiasi semangat para pelaku UMKM dalam mengikuti kegiatan.
“Kami melihat antusiasme yang tinggi dari para pelaku UMKM dalam kegiatan pendampingan ini. Banyak dari mereka yang baru memahami bahwa merek memiliki peran besar dalam menjaga identitas dan keberlangsungan usaha. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku UMKM semakin termotivasi untuk segera mendaftarkan mereknya, sehingga usaha mereka terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tuturnya.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Banjarmasin, khususnya anggota Koperasi Pemasaran Dangsanak Kriya Katupat, semakin memahami pentingnya merek dagang sebagai aset berharga dalam meningkatkan nilai merek dan daya saing ekonomi lokal. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)



