
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (13/10), bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, hadir Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, M. Rusdiyanto, bersama jajaran perangkat daerah terkait yang turut memberikan penjelasan substansi materi Ranperbup.
Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui surat nomor 188.342/951/KUM/2025 tanggal 6 Oktober 2025, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pembentukan produk hukum daerah yang baik.
Dalam pembahasannya, tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan masukan teknis dan penyelarasan norma terhadap struktur dan tata kerja perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kepala Divisi PPPH, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menjamin keselarasan norma hukum, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah.
“Harmonisasi bukan sekadar penyempurnaan redaksional, tetapi juga memastikan bahwa substansi yang diatur memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan prinsip efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Anton.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dan akuntabel dalam penataan organisasi perangkat daerah, sejalan dengan kebijakan penyederhanaan struktur birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur pemerintahan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)














