
Tanah Bumbu, AHU_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan Audit Kepatuhan terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada tiga kantor notaris di Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (28/10).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem bersama tim Bidang Pelayanan AHU. Audit PMPJ merupakan tindak lanjut dari hasil analisis kuesioner PMPJ yang telah diisi oleh seluruh notaris di wilayah Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, tiga notaris di Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan sebagai objek pemeriksaan (auditee) dengan kategori tingkat risiko sangat tinggi.
Audit ini diawali dengan pemaparan maksud dan tujuan kegiatan yang berfokus pada peningkatan kepatuhan notaris terhadap penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dalam mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di sektor jasa hukum.
Dalam arahannya, Kabid Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, menyampaikan bahwa audit ini merupakan langkah konkret dalam memastikan setiap notaris melaksanakan tanggung jawab profesionalnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengharapkan kesadaran dan meningkatkan kepatuhan notaris terhadap prinsip-prinsip pencegahan TPPU dan TPPT. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk integritas profesi,” ujarnya.
Kegiatan audit berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapat respon positif dari para notaris yang menjadi auditee. Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka memperkuat tata kelola layanan hukum yang transparan dan berintegritas. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Kontributor Bidang AHU, ed : Eko/Mahdi)






