Banjarbaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (28/8) di Hotel Aeris, Banjarbaru.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, pelaku UMKM, komunitas budaya, serta akademisi lokal. Tujuan utama sosialisasi adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, terhadap pentingnya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam sesi utama, Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, membawakan materi berjudul “Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tanah Laut”. Ia menekankan bahwa produk khas daerah seperti kuliner, kerajinan, dan seni tradisional perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran KI.
“Kekayaan Intelektual bukan sekadar dokumen administratif, tetapi sebuah instrumen penting untuk melindungi sekaligus mengangkat nilai ekonomi produk daerah. Dengan adanya perlindungan KI, potensi lokal Tanah Laut bisa lebih dikenal, terhindar dari klaim pihak lain, dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun global,” ujar Meidy Firmansyah.
Dalam paparannya, ia juga menyoroti pentingnya edukasi, penyediaan klinik KI, inventarisasi kekayaan intelektual komunal, serta strategi branding melalui pendaftaran merek dan indikasi geografis.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan konsultasi terbuka, di mana pelaku UMKM dan komunitas budaya dapat langsung berdiskusi mengenai kendala maupun peluang pendaftaran KI untuk produk mereka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif dan langkah nyata dalam memperkuat perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Tanah Laut.(Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Devin)