Banjarmasin, Humas_Info – Koordinator Wilayah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kalimantan Selatan - Kalimantan Tengah melaksanakan kunjungan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan pada Kamis (28/08), bertempat di Ruang Kerja Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kehadiran para pengurus PERADI tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari. Dari pihak PERADI turut hadir Koordinator Wilayah, H. Edi Sucipto, beserta jajaran pengurus dan anggota PERADI Kalimantan Selatan.
Kunjungan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara PERADI dengan Kanwil Kemenkum dalam mendukung pelaksanaan program bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di Kalimantan Selatan. Dalam pertemuan tersebut, PERADI menyampaikan bahwa jumlah advokat yang berpraktik di wilayah Banjarmasin saat ini mencapai sekitar 400 orang, sebuah potensi besar yang dapat didayagunakan dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai daerah agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat, mudah, dan merata.
Selain itu, PERADI menekankan pentingnya optimalisasi peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini berjumlah 11 lembaga di Kalimantan Selatan. Jumlah tersebut dinilai belum memadai untuk menjawab kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat di seluruh kabupaten/kota. Oleh karena itu, PERADI berkomitmen mendorong berdirinya lebih banyak LKBH sekaligus memfasilitasi pelatihan dan penguatan kapasitas bagi advokat maupun kader paralegal justice. Paralegal dipandang sangat strategis dalam memberikan layanan awal berupa konsultasi, mediasi, serta advokasi dasar di daerah yang belum terjangkau advokat.
Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif PERADI dan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah strategis yang diusulkan, termasuk pembentukan Posbakum di Kalimantan Selatan. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan paralegal untuk memperluas jangkauan layanan hukum dan mengisi kekosongan akses hukum di masyarakat.
"Melalui sinergitas PERADI dan Kanwil Kemenkum Kalsel, diharapkan layanan bantuan hukum di Kalimantan Selatan dapat berjalan semakin terukur, berkualitas, dan inklusif, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat," pungkasnya. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: AHU/Bayu, ed: Pendi, Eko)