Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Webinar Obrolan Kreatif Edukatif (OKE) KI seri #33 dengan tema “Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Langkah Awal Pelindungan Defensive”, pada Senin (6/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ini diikuti oleh ASN dan pegawai bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Webinar menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ibu Laina Sumarlina Sihotang, Analis Kebijakan Muda DJKI, dan Bapak Hery P. Manurung, Pamong Budaya Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan.
Dalam paparannya, Ibu Laina menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai dasar-dasar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), tujuan pencatatan, serta manfaat yang dapat diperoleh masyarakat, khususnya komunitas lokal. Ia juga menekankan peran Pusat Data KIK sebagai penguat bukti kepemilikan dan bentuk kedaulatan Indonesia atas KIK.
Sementara itu, Hery P. Manurung menyoroti peran penting pencatatan KIK sebagai bentuk defensive protection, yakni langkah pertahanan untuk mencegah klaim sepihak terhadap budaya, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, serta Potensi Indikasi Geografis (PIG). Ia juga menambahkan bahwa Pusat Data KIK nantinya akan menjadi acuan internasional dan terhubung dengan lembaga-lembaga global yang relevan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan peran aktif dalam pelindungan kekayaan intelektual komunal di daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)