
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia, Kesetaraan Gender, serta Peran Perempuan, yang merupakan implementasi Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
FGD dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto dan Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Marciana Dominika Jone, dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisis oleh Widya Oesman dari BPHN, Amira Paripurna dari Universitas Airlangga, dan Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.
Para narasumber menyoroti berbagai persoalan seperti pembebanan biaya visum et repertum kepada korban, stigma sosial, hingga tantangan pembuktian kasus kekerasan berbasis gender dan anak.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, menyebut FGD ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum yang berpihak pada korban.
“Analisis ini membuka ruang perbaikan baik pada tataran norma maupun implementasi agar perlindungan perempuan dan anak benar-benar efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan pentingnya pergeseran paradigma hukum menuju keadilan yang memulihkan korban.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup diselesaikan dengan sanksi. Hukum harus menghadirkan perlindungan, pemulihan, dan pencegahan sejak dini,” tutupnya. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor: Aurel, Ed: Joel/Eko)




