
Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Diskusi Publik Analisis Urgensi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dan diikuti oleh ASN Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia.
Diskusi dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, BSK Hukum, Hadiyanto, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas hasil kerja di lingkungan Kantor Wilayah dan Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual (JF KI). Ia menegaskan bahwa pekerjaan JF KI tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus menghasilkan output dan outcome nyata yang memberi dampak langsung bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.
Materi pertama disampaikan oleh Bintang Meini Tambunan, Analis Kebijakan Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Kajian. Dalam paparannya, ia menjelaskan hasil analisis urgensi kebijakan atas rancangan peraturan menteri dimaksud. Berdasarkan hasil kajian, dari empat jabatan fungsional di bidang KI, baru dua yang memiliki pedoman sistem manajemen mutu. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur standar kualitas hasil kerja yang objektif, transparan, proporsional, dan berkeadilan.
Selanjutnya, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan Roadmap dan kebijakan pengembangan SDM KI Tahun 2025–2030. Materi ini menyoroti kebutuhan peningkatan kapasitas SDM, terutama pemeriksa paten, mengingat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun serta meningkatnya beban kerja akibat kemajuan teknologi. Selain itu, dibahas pula perlunya pedoman penilaian kinerja dan standar hasil kerja yang seragam di seluruh wilayah.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Kesimpulan yang dihasilkan menyebutkan bahwa penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang standar kualitas hasil kerja JF KI merupakan kebutuhan mendesak. Aturan ini diharapkan menjadi dasar dalam penilaian kinerja yang objektif, pembinaan karir yang transparan, serta peningkatan mutu pelayanan di bidang Kekayaan Intelektual secara nasional.
Melalui partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan turut memberikan dukungan dan masukan konstruktif untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut, agar implementasinya dapat berjalan efektif dan berdampak nyata di seluruh unit kerja. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Luthfi)









