
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar kegiatan Serah Terima Surat Keputusan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Surat Tanda Register (STR) Posbankum pada seluruh kelurahan se-Kota Banjarmasin, Minggu (7/9) di Halaman Balai Kota Banjarmasin.
Kegiatan yang digagas langsung oleh Walikota Banjarmasin ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh perangkat daerah Pemkot Banjarmasin mulai dari Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, Camat, hingga Lurah se-Kota Banjarmasin. Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi P3H, Anton Edward Wardhana.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum bertujuan memenuhi rasa keadilan masyarakat melalui layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Posbankum juga diharapkan menjadi wadah penyelesaian sengketa serta pendampingan hukum bagi warga. Alex memberikan apresiasi tinggi kepada Walikota Banjarmasin dan jajarannya yang berhasil mendorong seluruh kelurahan membentuk Posbankum, sehingga Banjarmasin menjadi kabupaten/kota pertama di Kalimantan Selatan yang mencapai 100% pembentukan Posbankum.
“Langkah ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin akses keadilan hingga ke tingkat kelurahan. Semoga Banjarmasin bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Selatan untuk mempercepat pembentukan Posbankum,” ungkap Alex.
Walikota Banjarmasin, M. Yamin, menegaskan bahwa Posbankum di tingkat kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam memperoleh pemahaman dan pendampingan hukum. Ia berharap sinergitas dan kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kalsel dapat terus terjalin dalam memperkuat akses keadilan bagi seluruh warga.
Rangkaian kegiatan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Posbankum seluruh kelurahan (100%) oleh Walikota kepada Kakanwil, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Tanda Register Posbankum oleh Kakanwil kepada Walikota. Selain itu, diberikan pula Sertifikat Juru Damai dengan gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) kepada para lurah serta Sertifikat Paralegal Kelurahan dengan gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai bentuk pengakuan kompetensi dan peran mereka dalam mendukung layanan hukum di masyarakat.
Dengan momentum ini, Kota Banjarmasin tidak hanya mencatat sejarah sebagai pelopor di Kalimantan Selatan, tetapi juga memperkokoh komitmennya untuk menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan dekat dengan masyarakat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, teks/foto: Mahdi, ed: Eko)










