Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka meningkatkan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP) serta memperkuat Manajemen Risiko di tahun 2025, Kementerian Hukum bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelenggarakan kegiatan Asistensi Penyusunan Kebijakan Manajemen Risiko dan Kebijakan Fraud Control Plan. Kegiatan ini berlangsung secara virtual selama empat hari, mulai dari tanggal 10 hingga 13 Februari 2025, dengan melibatkan seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum Kamis, (13/02/2025).
Asistensi ini diselenggarakan oleh Bagian Pengelolaan Kinerja Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dengan pendampingan dari BPKP. Acara ini dihadiri oleh jajaran Unit Eselon I, Kantor Wilayah, serta Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) tim kerja Program dan Pelaporan.
Kegiatan asistensi ini mencakup berbagai sesi yang mendalam mengenai Manajemen Risiko dan Fraud Control Plan, dengan agenda sebagai berikut: (1) Senin, 10 Februari 2025: Asistensi Manajemen Risiko yang membahas prinsip, kebijakan, dan proses Manajemen Risiko. (2) Selasa, 11 Februari 2025: Identifikasi Proses Bisnis Utama dan praktik penyusunan Register Risiko. (3) Rabu, 12 Februari 2025: Asistensi Kebijakan Fraud Control Plan serta pendampingan penyusunan Register Risiko (RMIS), yang dikhususkan untuk Unit Sekretariat Jenderal. (4) Kamis, 13 Februari 2025: Pendampingan penyusunan Register Risiko (RMIS) dengan sampel dari beberapa Unit Kerja.
Melalui kegiatan ini, berbagai aspek dalam penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum telah dibahas dan diidentifikasi. Beberapa poin penting hasil asistensi ini meliputi manajemen Risiko harus diterapkan sejak tahap perencanaan program, dengan identifikasi dini terhadap potensi risiko yang mungkin terjadi. Analisis risiko perlu dilakukan oleh pemangku tugas dan fungsi agar hasilnya lebih akurat dan implementasinya memberikan dampak positif bagi organisasi. Hingga saat ini, identifikasi risiko belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum masih dalam tahap finalisasi. Oleh karena itu, analisis risiko sementara ini masih berbasis pada Perjanjian Kinerja (PK).
Dengan adanya asistensi ini, diharapkan Kementerian Hukum dapat lebih siap dalam mengelola risiko dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal di setiap unit kerja. Ke depan, kebijakan yang disusun akan menjadi landasan kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi fraud. (Humas Kemenkum Kalsel, Dicky, Ed : Eko)