
Banjarmasin, P3H_Info – Peacemaker Justice Award (PJA) merupakan ajang penghargaan yang diberikan kepada lurah dan kepala desa yang berperan aktif dalam membantu penyelesaian masalah hukum di wilayahnya. Penghargaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya melalui peran mereka sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat secara damai.
Melalui PJA, para kepala desa dan lurah tidak hanya mendapatkan penghargaan, tetapi juga pelatihan dan pendidikan mengenai mediasi serta pendampingan hukum. Hal ini bertujuan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai keadilan restoratif dan budaya damai dalam penyelesaian sengketa di tingkat komunitas.
Salah satu kegiatan utama dalam rangkaian PJA adalah Peacemaker Training, yakni pelatihan bagi kepala desa dan lurah untuk menjadi Non Litigation Peacemaker (NLP) atau juru damai non-litigasi. Di Kalimantan Selatan, sebanyak 18 kepala desa/lurah dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar non-akademik NLP.
Dalam upaya memperluas akses keadilan di tingkat akar rumput, para kepala desa dan lurah juga mendorong warganya mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak). Dalam pelaksanaan Parletak I, sebanyak 17 orang dari wilayah Kalimantan berhasil meraih gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), sementara peserta Parletak II masih dalam tahapan aktualisasi.
Antusiasme tinggi dari para kepala desa dan lurah dalam mengikuti Peacemaker Training membuahkan hasil positif. Sebanyak tiga perwakilan dari Kalimantan Selatan berhasil lolos seleksi sebagai penerima Peacemaker Justice Award 2025, yakni: 1. Enny Agustini, Lurah Telaga Biru, Kota Banjarmasin; 2. Sri Utari, Kepala Desa Ribang, Kabupaten Tabalong; 3. Endro Swasono, Kepala Desa Sumber Mulia, Kabupaten Tanah Laut.
Menanggapi hasil tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, menyampaikan apresiasi dan harapan agar prestasi ini menjadi inspirasi bagi desa/kelurahan lainnya.
“Alhamdulillah, Kalimantan Selatan pada tahun 2025 mencatatkan 18 kepala desa/lurah yang meraih gelar NLP, dan 17 peserta Parletak yang memperoleh gelar CPLA. Selain itu, tiga kepala desa/lurah terpilih sebagai penerima Peacemaker Justice Award 2025 dan akan hadir dalam acara penerimaan di Jakarta. Saya ucapkan selamat kepada seluruh peserta, baik dari PJA maupun Parletak. Semoga pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi kepala desa dan lurah lainnya untuk turut serta dalam gelaran PJA di tahun-tahun mendatang,” papar Anton.
Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan pentingnya memperluas jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.
“Mengingat manfaat dan kontribusi layanan Posbankum dalam mempermudah masyarakat mengakses keadilan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan akan mendorong pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah guna menyukseskan pembentukan Posbankum di Kalimantan Selatan,” ungkap Alex.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat desa dan kelurahan yang mendapatkan akses hukum yang inklusif, efektif, dan berkeadilan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi PPPH, ed: Joel, Eko)
