Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Senin (13/04/2026) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Muhammad Rezky Kusuma, didampingi jajaran perancang Kantor Wilayah. Turut hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Adapun tiga Ranperbup yang dilakukan harmonisasi meliputi:
1. Ranperbup tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
2. Ranperbup tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Ranperbup tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2025–2029.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang memberikan masukan terhadap aspek teknis penyusunan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sinkronisasi antar ketentuan dalam batang tubuh dan lampiran. Selain itu, dilakukan pula penajaman substansi agar regulasi yang disusun memiliki kejelasan norma, tidak multitafsir, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Ranperbup tentang SOTK Puskesmas difokuskan pada penyesuaian nomenklatur, kedudukan, serta penguatan fungsi pelayanan kesehatan primer sesuai regulasi terbaru. Sementara itu, Ranperbup tentang Pakaian Dinas ASN diarahkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terkini guna menciptakan keseragaman dan kedisiplinan aparatur. Adapun Ranperbup RAD TPB 2025–2029 menitikberatkan pada penyelarasan dokumen perencanaan daerah dengan agenda pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi, lingkungan, serta tata kelola.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan ketiga Ranperbup yang disusun dapat memenuhi kaidah pembentukan produk hukum daerah yang baik, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah secara optimal. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)














