
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabalong pada Kamis (21/08/2025) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana beserta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Dua Ranperda yang dibahas yaitu Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (PPP MHA) serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam arahannya, Alex Cosmas Pinem menekankan bahwa harmonisasi Ranperda tidak sekadar menyelaraskan aturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan produk hukum yang lahir mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harmonisasi Ranperda harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, sistematis, dan aplikatif. Selain kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, kami juga menelaah sistematika penulisan serta substansi materi agar benar-benar berdampak pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Rapat harmonisasi ini menjadi tahapan penting sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Tabalong. Dengan adanya pendampingan dan analisis dari Kanwil Kemenkum Kalsel, diharapkan kedua Ranperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, serta melindungi dan memberdayakan masyarakat, khususnya Masyarakat Hukum Adat di Tabalong. (Humas Kemenkum Kalsel, teks: Arie, foto: Joel, ed: Eko)








