Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Balangan, yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia serta Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat, Senin (13/4).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bahjahtul Mardhiah, serta dihadiri oleh unsur DPRD Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait, dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dalam rapat tersebut, pembahasan dilakukan secara komprehensif dan mendalam, mencakup aspek substansi hingga teknik penyusunan peraturan. Setiap pasal dalam kedua Ranperda dikaji secara rinci guna memastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan asas pembentukan peraturan yang baik.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa secara prosedural kedua Ranperda telah dinyatakan harmonis. Sementara itu, dari aspek substansi dan teknik penyusunan, dinyatakan harmonis dengan catatan dilakukan penyesuaian sesuai masukan yang telah disepakati bersama. Pihak pemrakarsa menyambut baik seluruh saran dan masukan yang diberikan, serta berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya melalui aplikasi e-harmonisasi.
Bahjahtul Mardhiah menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan bahwa setiap norma yang diatur tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam perlindungan lanjut usia dan penataan identitas wilayah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdaya guna.
Rapat berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menjadikan hasil harmonisasi sebagai dasar penyempurnaan substansi sebelum memasuki tahapan lanjutan. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Ed: Eko)










