 Jakarta, KI_Info – Dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melakukan koordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, (14/05/2025).
Jakarta, KI_Info – Dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melakukan koordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, (14/05/2025). 
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton E. Wardhana. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pendaftaran indikasi geografis yang telah diajukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas perkembangan dua permohonan indikasi geografis dari Kalimantan Selatan, yaitu Kayu Manis Loksado yang saat ini telah memasuki tahap pengumuman (publikasi), serta Gula Aren Tirawan Kotabaru yang masih dalam proses pemeriksaan formalitas. Tahapan publikasi ini penting sebagai bentuk transparansi dan membuka ruang keberatan dari masyarakat dalam jangka waktu dua bulan.
DJKI mendorong agar selama masa publikasi, Kanwil dan pemerintah daerah turut aktif memantau serta segera menindaklanjuti jika terdapat kekurangan administratif atau teknis yang perlu diperbaiki.
Selain dua permohonan yang sedang berproses, juga dibahas potensi pengajuan tujuh indikasi geografis lainnya dari Kalimantan Selatan. Untuk itu, sinergi antara Kanwil, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta pemerintah daerah sangat diperlukan guna mendorong percepatan pendaftaran serta perlindungan terhadap produk-produk khas daerah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal berbasis kekayaan intelektual, khususnya melalui perlindungan Indikasi Geografis. (Hmas kemenkum Kalsel, Kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Arie)























