Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka memperkuat landasan hukum dan memastikan keselarasan peraturan daerah dengan regulasi nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait lima Peraturan Daerah (Perda) tentag Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Murakata.
FGD ini berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel pada Kamis, (17/07), dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana.
Kegiatan ini dihadiri para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil serta Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Syahruli beserta tim.
Dalam sambutannya, Anton Edward menyampaikan pentingnya forum ini sebagai wadah diskusi yang terbuka dan komprehensif untuk mengkaji substansi lima Perda yang telah ada di Hulu Sungai Tengah. Hal ini guna memastikan kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Syahruli kemudian menyampaikan pengantar mengenai latar belakang FGD lima Perda dimaksud. Masing-masing terkait dengan pendirian dan pengelolaan entitas Perumda Murakata sebagai BUMD strategis daerah.
FGD ini menjadi sarana untuk menelaah pasal demi pasal secara mendalam. Tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel bersama perwakilan Pemkab Hulu Sungai Tengah membedah ketentuan dalam kelima Perda tersebut, mengidentifikasi beberapa pasal yang masih perlu penguatan atau penyesuaian agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi asas legalitas dan efektivitas hukum.
Beberapa poin penting yang disoroti dalam diskusi mencakup kejelasan mekanisme pendirian Perumda agar sesuai dengan Peraturan terbaru, sistem pengelolaan keuangan, pengawasan internal, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdi ed : Eko)