Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan rapat koordinasi awal secara daring bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam rangka persiapan pemeriksaan substantif indikasi geografis (IG) Kayu Manis Loksado, Selasa (10/06/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, ini menjadi langkah awal dalam mematangkan persiapan sebelum kedatangan tim penilai substantif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Turut hadir jajaran bidang Pelayanan KI dan perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten HSS.
Indikasi geografis Kayu Manis Loksado diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kayu Manis Loksado dengan nomor permohonan E-IG.12.2021.000017 tertanggal 24 November 2021, dan telah diumumkan secara resmi sejak 19 Februari hingga 19 April 2025.
Pemeriksaan substantif atas permohonan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 hingga 19 Juni 2025 di Kecamatan Loksado. Dalam koordinasi ini, Dinas Pertanian Kabupaten HSS menyatakan kesiapannya untuk bersinergi mendukung proses penilaian tersebut, termasuk menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung yang dibutuhkan oleh tim penilai.
Riswandi menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan akan terus mengawal dan mendampingi proses pemeriksaan substantif ini, serta memastikan seluruh tahapan berjalan lancar hingga penetapan Kayu Manis Loksado sebagai produk indikasi geografis resmi. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Arie, ed: Eko)