Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas penghargaan yang diterima dalam Penetapan Kampung Sasirangan Sungai Jingah sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 untuk kategori Kawasan Karya Cipta. Penghargaan tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Rabu (04/06) sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan kontribusi masyarakat serta pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual lokal.
Penghargaan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kanwil Kemenkum Kalsel, Pemerintah Kota Banjarmasin, serta para pelaku UMKM dan komunitas kreatif di Kampung Sasirangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, mengungkapkan apresiasinya atas capaian ini.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal. Kampung Sasirangan tidak hanya menjadi simbol budaya lokal, tetapi juga contoh bagaimana karya cipta dapat menjadi kekuatan ekonomi kreatif,” ujar Nuryanti.
Lebih lanjut, Nuryanti menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalsel akan terus berkomitmen untuk mendorong terbentuknya kawasan-kawasan berbasis kekayaan intelektual lainnya di wilayah Kalimantan Selatan, baik di bidang karya cipta, merek, maupun indikasi geografis.
“Kami berharap capaian ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih peduli terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya dalam menggali potensi lokal yang memiliki nilai jual dan nilai budaya yang tinggi,” tambahnya.
Pengakuan terhadap Kampung Sasirangan sebagai kawasan berbasis KI ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan melindungi hasil karya intelektual, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional maupun internasional. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Kontributor Bidang KI ed : Eko)