Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menjaga Keselarasan Regulasi, Kemenkum Kalsel Harmonisasikan 2 Rancangan Produk Hukum Kabupaten Banjar

1

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) kembali menggelar rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Banjar yang mengajukan dua rancangan regulasi untuk dikaji dan diselaraskan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana. Dalam arahannya, Anton menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menjelaskan bahwa forum ini merupakan ruang strategis untuk memastikan keselarasan antara rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak terjadi pertentangan norma hukum dan tumpang tindih kewenangan.

Rapat harmonisasi yang berlangsung di ruang pertemuan Kanwil Kemenkum Kalsel tersebut dipimpin oleh Bahjahtul Mardiah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dengan didampingi oleh jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan serta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalsel. Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Banjar, hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Nashrullah Shadiq, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Ahmad Rizal Putra, serta perwakilan dari sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan; Dinas Pertanian; serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.

Dua rancangan yang menjadi pokok bahasan dalam rapat harmonisasi ini yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Banjar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Simpang Empat–Mataraman.

Dalam sambutannya, Nashrullah Shadiq menyampaikan apresiasi atas dukungan teknis yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalsel melalui proses harmonisasi. Ia menegaskan bahwa kedua rancangan tersebut sangat penting untuk memastikan arah pembangunan dan penataan ruang di Kabupaten Banjar ke depan. Dikatakannya bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, RPJMD wajib ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Sedangkan penyusunan Ranperbup RDTR mengacu pada Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Pasal 41 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021–2041.

Sepanjang proses harmonisasi, Bahjahtul Mardiah menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap kedua naskah rancangan. Ia memberikan masukan substansi maupun redaksional demi menjamin bahwa peraturan yang akan dihasilkan tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan. Bahjahtul menegaskan pentingnya menjaga kejelasan norma, menghindari tumpang tindih aturan, serta memastikan keseragaman istilah dan struktur kalimat. Menurutnya, pembentukan peraturan yang baik tidak hanya soal legalitas, tetapi juga soal keterbacaan dan efektivitas implementasi.

Suasana rapat berlangsung interaktif. Peserta dari kedua belah pihak aktif menyampaikan masukan, pendapat, dan klarifikasi atas setiap bagian penting dari rancangan. Diskusi yang terbuka menunjukkan adanya semangat kolaboratif dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Keseluruhan rangkaian harmonisasi berjalan secara tertib dan konstruktif. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi dasar dalam penyempurnaan naskah akhir rancangan peraturan, sebelum nantinya dilanjutkan ke tahapan legislasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

2345678910111213

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI