Kotabaru, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan asistensi percepatan pemeriksaan substantif lapangan terhadap produk indikasi geografis Gula Aren Tirawan di Kabupaten Kotabaru, Selasa (29/7/2025).
Bertempat di Kantor Bupati Kotabaru, kegiatan ini dibuka dengan audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru, di antaranya Asisten II Murdianto, Sekretaris Daerah Eka Saprudin, Staf Ahli Bupati Bidang SDM Jurainah, serta perwakilan dari Bapperida, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pertanian.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, menyampaikan bahwa asistensi ini merupakan langkah penting sebelum dilakukannya pemeriksaan substantif lapangan yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025.
"Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan kesiapan dokumen deskripsi indikasi geografis Gula Aren Tirawan, serta koordinasi lintas sektor untuk kelancaran pemeriksaan di titik-titik lokasi produksi," ujar Riswandi.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Layanan KI menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain perlunya penyesuaian terhadap dokumen deskripsi, kesiapan lokasi pemeriksaan sesuai yang tercantum dalam dokumen, serta pelibatan seluruh SKPD terkait oleh Pemkab Kotabaru. Pemeriksaan akan dilakukan dengan dua metode utama, yakni wawancara dan pengamatan langsung.
Riswandi menambahkan, hasil akhir dari pemeriksaan substantif lapangan ini akan dilaporkan pada hari terakhir kegiatan sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung perlindungan produk indikasi geografis daerah.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Asisten II dan Sekretaris Daerah menyatakan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan ini, sekaligus menegaskan kesiapan daerah dalam mendorong pengakuan hukum terhadap produk lokal unggulan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Devin, Eko)