Banjarmasin – Kamis (31/07/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (ranperda) bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Dua Ranperda yang dibahas dalam forum ini adalah Ranperda tentang Kerja Sama Daerah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2029.
Dalam pengantarnya, Bahjatul menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap substansi norma dalam Ranperda telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Melalui forum ini, kami berharap adanya penyempurnaan baik dari sisi substansi maupun teknis penyusunan, sehingga Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan hukum daerah secara efektif,” jelasnya.
Jajaran perancang pada Kantor Wilayah turut memberikan berbagai masukan teknis dalam proses penyelarasan norma, termasuk penyusunan ketentuan umum, asas pembentukan peraturan, hingga redaksional pasal-pasal substantif.
Ranperda tentang Kerja Sama Daerah disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menjalin kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, maupun lembaga luar negeri demi peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi potensi daerah. Sementara itu, Ranperda RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen strategis pembangunan jangka menengah yang akan menjadi pedoman arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dalam mendorong penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Arie/Lutfi, ed: Eko)