
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (11/9/2025). Rapat yang digelar di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel ini membahas dua rancangan peraturan sekaligus, yakni Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati HSU Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Satuan Biaya Perjalanan Dinas (SPPD) Desa dan Ranperbup tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Rapat dipimpin oleh Bahjahtul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel serta diikuti oleh para Perancang Kanwil Kemenkum Kalsel. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, hadir Rijali Hadi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M. Yotawijaya selaku Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Rusni selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSU.
Ranperbup Perubahan SPPD Desa disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, sekaligus memperkuat tertib administrasi penggunaan anggaran perjalanan dinas bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa.
Sementara itu, Ranperbup Pelaksanaan Germas menjadi langkah penting Pemkab HSU dalam menindaklanjuti kebijakan nasional tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagaimana diatur dalam Permen PPN Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 123 Tahun 2017. Aturan ini diarahkan untuk mendorong perilaku hidup sehat, deteksi dini penyakit, serta peningkatan kualitas lingkungan di daerah.
Bahjahtul Mardhiah dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa harmonisasi bukan hanya sekadar tahapan formal, melainkan proses penting untuk memastikan setiap aturan daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Kami memastikan setiap pasal yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan harmonisasi ini, Ranperbup HSU nantinya bisa menjadi instrumen hukum yang operasional dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Bupati HSU kepada Kanwil Kemenkum Kalsel sebagaimana tertuang dalam surat resmi tertanggal 21 Agustus 2025. Hasil rapat diharapkan dapat menyempurnakan kedua Ranperbup agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang operasional. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel/Luthfi, Ed: Eko)



































