Barito Kuala, PPPH_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan turut hadir dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang digelar DPRD Kabupaten Barito Kuala pada Kamis, 4 Desember 2025 di Kantor DPRD Barito Kuala.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Kuala, Hendry Dyah Estiningrum, yang menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD dalam menjawab persoalan kabel dan infrastruktur telekomunikasi yang belum tertata sehingga memerlukan regulasi yang lebih komprehensif dan terukur.
Dari pihak Kemenkum Kalsel, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bahjatul Mardhiah, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanat DPRD Barito Kuala, dan telah dilakukan penyempurnaan konsep menjadi Ranperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi agar lebih sesuai kebutuhan daerah.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel memaparkan materi substansi Ranperda, di antaranya belum terkoordinasinya pembangunan infrastruktur telekomunikasi, belum adanya pengaturan mengenai pemanfaatan infrastruktur pasif, serta adanya duplikasi pembangunan yang berdampak pada tata ruang. Kemenkum Kalsel menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keteraturan penataan infrastruktur telekomunikasi.
Dalam sesi diskusi, peserta uji publik termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala menyampaikan beragam saran dan pertanyaan terkait materi muatan Ranperda. Tim Kemenkum Kalsel mencatat seluruh masukan yang selanjutnya akan dirumuskan bersama DPRD sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Kemenkum Kalsel menyatakan komitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor: Divisi PPPH, ed: Eko/Luthfi)














