
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar rapat bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (21/05). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas produk hukum daerah di tingkat kabupaten/kota.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, yang dalam kesempatan tersebut juga memperkenalkan aplikasi e-Harmonisasi—sebuah inovasi digital dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses permohonan harmonisasi Ranperda dan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota (Ranperbup), sekaligus mempercepat koordinasi lintas instansi.
Kegiatan yang berlangsung di aula Balai Pertemuan Garuda ini juga menjadi ruang diskusi terbuka bagi para pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum daerah. Perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi, Said, selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan, menyoroti salah satu kendala utama di lapangan, yakni ketidaktersediaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurutnya, hal ini berdampak langsung pada minimnya inisiatif pembentukan peraturan daerah yang dibutuhkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menyampaikan bahwa selama ini pihak Kementerian Hukum masih belum banyak mengetahui secara rinci permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah di lapangan. Hal ini menjadi catatan penting untuk perbaikan sistem pendampingan regulasi ke depan.
Sementara itu, Danang Agung Nugroho, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan evaluasi dan rekomendasi terhadap daerah-daerah yang dinilai belum optimal atau underperform dalam penyusunan Ranperda. Ia juga menegaskan perlunya peningkatan pemahaman dan kesadaran dari SKPD akan pentingnya produk hukum sebagai landasan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Melalui sinergi ini, diharapkan lahir regulasi daerah yang tidak hanya memenuhi aspek prosedural dan substansi hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan prinsip-prinsip perundang-undangan yang baik dan benar. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Arie, ed: Eko)


























