
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Internal Pembahasan Progres Perkembangan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP), Selasa, 22 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat BerAKHLAK Kanwil Kemenkum Kalsel.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Riswandi, serta dihadiri oleh jajaran dari kedua bidang terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan, hambatan, serta strategi percepatan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Berdasarkan laporan tim teknis, hingga pertengahan Oktober 2025 telah terdata lebih dari 2.000 koperasi Merah Putih di 13 kabupaten/kota, dengan 128 gerai aktif yang sedang dalam proses penyusunan dokumen pendaftaran merek kolektif.
Dalam rapat, dibahas berbagai kendala administratif dan teknis di lapangan, seperti perubahan kepengurusan koperasi, kelengkapan dokumen akta, serta kurangnya pemahaman tentang mekanisme pendaftaran merek kolektif. Tim juga menyoroti perlunya koordinasi lebih intensif dengan Dinas Koperasi dan instansi daerah guna mempercepat pengumpulan data dan penyerahan berkas permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, dalam arahannya menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran merek kolektif merupakan bagian dari program prioritas nasional Kementerian Hukum untuk mendorong kemandirian koperasi desa dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis hak kekayaan intelektual.
“Merek kolektif bukan hanya identitas usaha, tetapi simbol kemandirian ekonomi desa. Melalui pendampingan yang terstruktur, kita ingin memastikan seluruh Koperasi Merah Putih di Kalimantan Selatan dapat memiliki perlindungan hukum atas merek mereka,” ujarnya.
Rapat juga menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya penyusunan laporan progres terkini per kabupaten/kota, koordinasi lanjutan dengan Dinas Koperasi dan perguruan tinggi mitra, serta monitoring lapangan terhadap koperasi yang telah siap mengajukan permohonan ke DJKI. Selain itu, tim menyepakati strategi peningkatan layanan kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan melalui sosialisasi, optimalisasi Sentra KI, dan evaluasi berkala terhadap capaian pendaftaran.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmen untuk terus mendukung percepatan pendaftaran merek kolektif di daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekosistem hukum yang inklusif, produktif, dan berdaya saing. (Humas Kemenkum Kalsel, teks & foto: Devin, ed: Eko)










