Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Indikasi Geografis (IG) di Provinsi Kalimantan Raya pada Selasa (30/09/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting. Terhubung dari Ruang Rapat TU dan Umum Kanwil, kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, bersama jajarannya.
Dalam kegiatan ini, Analis Kebijakan Ahli Muda BRIN, Riyadil Jinan, menyampaikan paparan mengenai pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis. Ia menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis, baik faktor alam maupun manusia, yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus. Produk IG harus memenuhi kriteria tertentu, di antaranya memiliki karakteristik unik, kualitas yang berbeda dengan produk sejenis, reputasi yang sudah dikenal masyarakat, serta dipengaruhi oleh kondisi lingkungan geografis yang spesifik.
Riyadil juga menekankan bahwa pelindungan IG bertujuan menjaga kualitas dan standar produk, meningkatkan daya saing, mendorong pembangunan ekonomi daerah, sekaligus melestarikan budaya dan pengetahuan tradisional. IG juga dapat mencegah praktik persaingan curang, melindungi konsumen, memperkuat citra produk lokal, serta memberikan kepercayaan kepada pasar. Dalam paparannya, ia menguraikan tahapan permohonan pendaftaran IG yang dimulai dari inventarisasi produk unggulan daerah, pembentukan kelembagaan masyarakat penghasil produk, penyusunan dokumen deskripsi yang mencakup sejarah, karakteristik, SOP produksi, hingga peta wilayah, sebelum akhirnya diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk berperan aktif dalam pengembangan IG, mulai dari identifikasi potensi produk, pembinaan kelembagaan masyarakat, promosi dan pemasaran, hingga pengawasan kualitas. BRIN juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk BRIDA, dinas teknis, koperasi dan UMKM, hingga sektor pariwisata untuk memastikan keberlanjutan IG. Beberapa produk potensial dari Kalimantan yang disebutkan dalam kegiatan ini antara lain kopi, pala, minyak atsiri, gula, beras, cabai, hingga berbagai hasil hortikultura yang memiliki nilai jual tinggi sekaligus mencerminkan kekayaan geografis daerah.
Melalui paparan ini, peserta bimtek diharapkan semakin memahami strategi pengembangan IG secara menyeluruh, mulai dari validasi data, penguatan organisasi masyarakat penghasil produk, pengawasan kualitas, hingga pengintegrasian IG dengan sektor pariwisata sebagai upaya meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah. Keterlibatan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, sehingga potensi produk unggulan Kalimantan Selatan dapat lebih dikenal, dilindungi, dan berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)