
Marabahan, Humas_Info – Dalam rangka mendorong perlindungan dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Selasa (9/9) di Aula Mufakat.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Barito Kuala, Lasiman, dan diikuti oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Barito Kuala. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintah daerah serta memberikan wawasan kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan hukum atas KI dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing lokal.
Dalam kesempatan tersebut, dua narasumber dari Kanwil Kemenkum Kalsel menyampaikan materi penting. Eka Shanty Maulina, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, membawakan paparan tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Potensi KI pada Kabupaten Barito Kuala. Ia menekankan bahwa potensi daerah seperti produk khas dan budaya lokal harus segera dilindungi agar tidak diambil alih pihak lain, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual, menyampaikan materi mengenai Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pengusaha Pemula dan UMKM. Ia menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas usaha serta meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala semakin diperkuat dalam membangun kesadaran hukum, melindungi potensi daerah, serta memajukan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel | teks & foto: Mahdi | ed: Eko)














