Barabai, Humas_Info – Setelah sebelumnya melaksanakan audiensi bersama Bupati Barito Kuala, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melanjutkan kegiatan serupa dengan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) dalam rangka penguatan layanan pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan. Kegiatan berlangsung pada Selasa (27/8) di Kantor Bupati HST.
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Anton Edward Wardhana, serta Tim Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Paralegal Justice Award.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menegaskan bahwa pembentukan Posbankum menjadi wujud nyata kehadiran hukum di tengah masyarakat. Posbankum berfungsi sebagai pusat informasi hukum, layanan mediasi dan negosiasi, pendampingan litigasi maupun nonlitigasi, hingga rujukan advokasi.
“Kami berharap setiap desa dan kecamatan di HST dapat memiliki Posbankum, sehingga akses terhadap keadilan semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Alex.
Audiensi diterima langsung oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, yang didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fajar, Kepala Dinas PMD, Edy Rahmawan, dan Kabag Hukum, Taufik Rahman. Bupati HST menyampaikan dukungan penuh atas gagasan pembentukan Posbankum. Menurutnya, keberadaan Posbankum sejalan dengan program peningkatan kapasitas kepala desa dan camat, khususnya dalam menyelesaikan konflik di tingkat lokal.
“Kami mendukung penuh inisiatif ini. Selanjutnya, Kepala Dinas PMD akan mengoordinasikan kepada kepala desa dan perangkat daerah untuk segera membentuk SK Posbankum dan mengikutsertakan perwakilan dalam pelatihan paralegal. Hal ini penting agar masyarakat desa benar-benar merasakan manfaat dari akses keadilan,” ungkap Samsul Rizal.
Rangkaian audiensi ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel untuk terus memperluas jangkauan akses keadilan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, sehingga tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum, berdaya, dan mandiri dalam menyelesaikan permasalahan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdi, Ed :Eko)