Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Wujudkan Transportasi Terpadu, Kanwil Kemenkum Kalsel dan Pemkab Banjar Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan

Hrmon 1

Banjarmasin, Humas_Info –Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Banjar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banjar tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Senin (26/05/25).

Kegiatan yang digelar di Balai Pertemuan Garuda (BPG) Kanwil Kemenkum Kalsel ini dipimpin oleh Muhammad Rezki Kusuma, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, dan turut dihadiri Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Banjar, hadir perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.

Muhammad Rezki Kusuma menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

“Karenanya pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel hadir untuk memberikan pelayanan dalam fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah, guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah sesuai dengan prinsip dan kaidah peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rapat harmonisasi ini membahas secara mendalam dan sistematis setiap pasal dalam Ranperda yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, baik secara substansi maupun teknis penulisan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Refda Helmy Rakhman, menyampaikan pentingnya peran sektor perhubungan dalam pembangunan daerah. 

“Perhubungan merupakan urat nadi perekonomian yang menunjang dan mendorong pertumbuhan berbagai sektor. Penataan sistem transportasi daerah yang terintegrasi dan berbasis pelayanan menjadi kunci dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra. Ia menyebutkan bahwa harmonisasi ini menjadi upaya untuk menciptakan produk hukum yang tidak hanya berkualitas secara normatif, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menutup jalannya rapat, Muhammad Rezki Kusuma menegaskan bahwa harmonisasi bukan hanya bersifat administratif, namun juga menjadi ruang diskusi strategis untuk memastikan agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.

“Kami berharap hasil rapat ini dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Banjar, serta mampu mendorong tata kelola transportasi daerah yang tertib, efektif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat,” pungkasnya. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

Hrmon 2Hrmon 3Hrmon 4Hrmon 5Hrmon 6Hrmon 7Hrmon 8Hrmon 9Hrmon 10Hrmon 11Hrmon 12Hrmon 13Hrmon 14Hrmon 15Hrmon 16Hrmon 17

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI