
Banjarmasin, Humas_Info –Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Banjar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banjar tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Senin (26/05/25).
Kegiatan yang digelar di Balai Pertemuan Garuda (BPG) Kanwil Kemenkum Kalsel ini dipimpin oleh Muhammad Rezki Kusuma, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, dan turut dihadiri Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Banjar, hadir perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.
Muhammad Rezki Kusuma menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Karenanya pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel hadir untuk memberikan pelayanan dalam fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah, guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah sesuai dengan prinsip dan kaidah peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rapat harmonisasi ini membahas secara mendalam dan sistematis setiap pasal dalam Ranperda yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, baik secara substansi maupun teknis penulisan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Refda Helmy Rakhman, menyampaikan pentingnya peran sektor perhubungan dalam pembangunan daerah.
“Perhubungan merupakan urat nadi perekonomian yang menunjang dan mendorong pertumbuhan berbagai sektor. Penataan sistem transportasi daerah yang terintegrasi dan berbasis pelayanan menjadi kunci dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra. Ia menyebutkan bahwa harmonisasi ini menjadi upaya untuk menciptakan produk hukum yang tidak hanya berkualitas secara normatif, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menutup jalannya rapat, Muhammad Rezki Kusuma menegaskan bahwa harmonisasi bukan hanya bersifat administratif, namun juga menjadi ruang diskusi strategis untuk memastikan agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.
“Kami berharap hasil rapat ini dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Banjar, serta mampu mendorong tata kelola transportasi daerah yang tertib, efektif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat,” pungkasnya. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)
















