Kotabaru, KI_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pendampingan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Tirawan di Kabupaten Kotabaru, Rabu (30/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pendaftaran IG yang bertujuan memastikan kesesuaian data, karakteristik khas produk, serta keterkaitan geografis dan budaya dari Gula Aren Tirawan sebelum pemeriksaan substantif oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI bersama Tim Layanan KI, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Camat Pulau Laut Sigam Pia Widya Laksmi, perwakilan Bapperida dan Bappeda Kotabaru, Kepala Desa Tirawan, serta jajaran Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Tirawan.
Pendampingan dilakukan langsung di Desa Tirawan dengan kunjungan ke tiga titik utama produksi. Di lokasi pertama, tim mewawancarai Misrin, penyadap dan pengolah gula aren berpengalaman, membahas proses penyadapan hingga teknik pengolahan. Lokasi kedua melibatkan Ibu Kasrun yang mengelola aspek pengemasan, kualitas produk, hingga distribusi. Sedangkan titik ketiga difokuskan pada kearifan lokal bersama Pandi, termasuk penggunaan bahan alami seperti lasoo serta tantangan produksi harian.
Metode pendampingan mencakup wawancara terstruktur, survei lapangan terhadap kondisi kebun aren dan fasilitas pengolahan, serta koordinasi intensif dengan MPIG guna menyusun dokumen IG yang komprehensif.
Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan rapat evaluasi sebagai persiapan akhir menjelang pemeriksaan substantif oleh DJKI. Tim juga akan memantau kelengkapan dokumen serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
Kehadiran Kemenkum Kalsel dalam proses ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian dan perlindungan produk-produk unggulan daerah melalui kekayaan intelektual berbasis komunal. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Luthfi, Eko)