
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bekerja sama dengan RRI Pro 1 Banjarmasin menggelar talkshow edukatif bertajuk Melindungi Merek Usaha Lewat HAKI, pada Rabu (16/04/2025). Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui kanal Radio dan YouTube RRI Pro 1 Banjarmasin.
Hadir sebagai narasumber, Riswandi selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah memberikan pemaparan terkait pentingnya perlindungan merek usaha melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Talkshow ini dipandu oleh presenter Fitriana Rahma yang membuka diskusi dengan pertanyaan seputar urgensi mendaftarkan merek bagi pelaku usaha.
Dalam penjelasannya, Riswandi menyampaikan bahwa merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara, yang berfungsi untuk melindungi produk dari potensi klaim atau penjiplakan oleh pihak lain.
"Produk yang memiliki nilai potensial dan komersial sangat mudah direbut oleh kompetitor jika tidak dilindungi secara hukum," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran merek cukup terjangkau, yakni sebesar Rp500.000 bagi pelaku UMKM, dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Lebih lanjut, Riswandi menyoroti potensi besar Kalimantan Selatan dalam menghasilkan karya lokal yang belum semuanya terlindungi secara hukum.
“Banyak karya lokal yang belum memiliki merek terdaftar, sehingga berisiko diakui oleh pihak lain. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya HAKI,” tutupnya.
Melalui talkshow ini, diharapkan pelaku usaha di Kalimantan Selatan semakin terdorong untuk melindungi identitas dan orisinalitas produknya melalui pendaftaran merek secara resmi. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, foto: Tim KI, ed: Eko)





























