
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Akhir Permohonan Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Tirawan Kabupaten Kotabaru, Rabu (6/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha ini dilaksanakan secara virtual bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemeriksaan ini menjadi tahap akhir sebelum IG Gula Aren Tirawan ditetapkan secara resmi melalui penerbitan sertifikat Indikasi Geografis oleh DJKI.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin. Selanjutnya, Kelompok Masyarakat Pengrajin Gula Aren Tirawan (KMP-GAT) memaparkan deskripsi dokumen IG yang telah disusun, mencakup sejarah, teknik produksi, karakteristik khas, dan hubungan geografis dari produk Gula Aren Tirawan sebagai dasar permohonan pelindungan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, turut memberikan arahan dan menyampaikan dukungannya terhadap proses pengakuan ini.

“Kami sangat berharap agar Indikasi Geografis Gula Aren Tirawan ini dapat segera memperoleh legalitas hukum, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pengrajin di Desa Tirawan. Ini bukan hanya pengakuan terhadap produk lokal, tetapi juga penguatan identitas daerah dan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakatnya,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli IG dari DJKI, disusul dengan diskusi interaktif bersama Tim Percepatan IG Kabupaten Kotabaru, Bapperida Kotabaru, MPIG, dan tim teknis lainnya. Dalam sesi tersebut, MPIG dan KMP-GAT menerima berbagai masukan teknis dari Tim Ahli, dan menyatakan komitmen untuk segera melakukan perbaikan terhadap dokumen deskripsi yang disorot.

Batas waktu perbaikan telah disepakati untuk kemudian disampaikan kembali kepada DJKI. Pemeriksaan ini menjadi penentu akhir dalam proses finalisasi IG Gula Aren Tirawan sebelum ditetapkan secara sah sebagai produk Indikasi Geografis yang dilindungi secara hukum. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)






















