Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (21/05/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah, serta diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, Ariadi Noor, didampingi Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Musyridyansyah, beserta jajaran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Bappeda, serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun dua Ranperda yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pembiayaan Tahun Jamak; dan
2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dalam sambutannya, Anton Edward Wardhana menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Harmonisasi diperlukan untuk memastikan agar setiap Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin kepastian hukum dan efektivitas penerapannya di lapangan," ujar Anton.
Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Ariadi Noor, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan harmonisasi dan berharap proses ini menghasilkan regulasi yang solutif dan berkualitas.
"Kami berharap hasil harmonisasi ini mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Selatan," ungkap Ariadi.
Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa Ranperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Sedangkan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan disusun sebagai strategi pengelolaan kependudukan yang mencakup aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk secara menyeluruh dan terencana.
Proses harmonisasi berlangsung kondusif dan konstruktif, ditandai dengan pembahasan substansi yang mendalam. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah, bersama tim memberikan berbagai masukan dan perbaikan terhadap kedua Ranperda, termasuk dalam pembulatan konsep dan penajaman norma.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai secara yuridis, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat," tegas Bahjahtul. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)