
HSS, Humas_Info - Kegiatan Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terkait Pentingnya Layanan Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta, Senin (9/2/2026).
Antusiasme tersebut terlihat dari keaktifan peserta yang terdiri dari aparat desa dan pelaku UMKM desa dalam mengikuti pemaparan materi serta sesi diskusi yang berlangsung dinamis. Beragam pertanyaan diajukan peserta, khususnya terkait pendirian badan hukum dan pemanfaatan layanan hukum bagi pengembangan usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Materi utama disampaikan oleh Dianor, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalsel, yang memaparkan secara komprehensif mengenai pendirian Perseroan Perorangan. Dalam pemaparannya, Dianor menjelaskan manfaat status badan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil, mulai dari perlindungan hukum, pemisahan harta pribadi dan harta usaha, hingga peningkatan kepercayaan mitra dan lembaga pembiayaan.
Selain itu, Dianor juga memberikan penguatan mengenai keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan dan desa sebagai pusat informasi dan konsultasi layanan hukum bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Posbankum dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh akses informasi hukum, konsultasi permasalahan hukum, hingga pendampingan awal secara mudah dan terjangkau.
“Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Desa dan kelurahan menjadi garda terdepan agar masyarakat tidak ragu mencari informasi dan bantuan hukum secara legal dan tepat,” jelas Dianor.
Sementara itu, Yudha Alfiani, Notaris PPAT Kabupaten Banjar, turut memberikan pemaparan dari sisi praktik kenotariatan yang relevan dengan tema kegiatan. Ia menjelaskan peran notaris dalam proses pendirian badan hukum, baik Perkumpulan, Yayasan, maupun Perseroan Perorangan, serta pentingnya kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum agar badan usaha memiliki legitimasi yang kuat.
Yudha juga menekankan bahwa keterlibatan notaris tidak hanya sebatas pembuatan akta, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta meminimalkan risiko permasalahan hukum di kemudian hari, khususnya bagi pelaku UMKM yang tengah mengembangkan usahanya.
Sesi diskusi yang berlangsung aktif tersebut dimoderatori oleh Tulus Achir Cahyadi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kalsel, yang memandu jalannya tanya jawab antara peserta dan para narasumber secara komunikatif dan konstruktif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum semakin meningkat, sekaligus mendorong pemanfaatan Posbankum desa sebagai sarana akses keadilan dan penguatan kesadaran hukum di tingkat lokal. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)














