Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong pada Kamis (07/08/2025). Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya.
Adapun dua Ranperda yang diharmonisasi adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Tabalong Bersinar.
Kedua Ranperda tersebut mengatur perihal penyertaan modal daerah, baik dalam bentuk barang milik daerah maupun uang, yang digunakan untuk memperkuat kapasitas usaha dan pelayanan publik oleh dua entitas badan usaha milik daerah.
Harmonisasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelarasan substansi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk memastikan tidak adanya pertentangan norma dalam penerapannya.
Anton Edward Wardhana menegaskan pentingnya harmonisasi agar produk hukum daerah memiliki legitimasi dan kesesuaian dengan kebijakan nasional. Hal senada juga disampaikan oleh Bahjatul Mardhiah, yang menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kepastian hukum, tidak multitafsir, dan dapat diterapkan secara efektif.
Dari hasil pembahasan, jajaran perancang Kanwil turut memberikan sejumlah saran teknis dan masukan normatif terkait penguatan redaksional maupun ketentuan substansi dalam draf kedua Ranperda tersebut. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: Arie/Lutfi, ed: Eko)
