Banjarbaru, AHU_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmen dalam memperkuat ketahanan sosial melalui penyuluhan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas). Bertempat di Uncle B Coffee Banjarbaru, digelar sebuah podcast bertema “Antisipasi Kerawanan Penyimpangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Melalui Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Inklusif” pada Selasa (20/05/2025).
Podcast ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Dewi Woro Lestari selaku Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Kalsel, Sundusiah dari Badan Kesbangpol selaku Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan, serta akademisi dari FISIP Universitas Lambung Mangkurat, Siswanto. Acara dipandu oleh Henny sebagai host dari Podcast Uncle B.
Dalam dialog tersebut, para narasumber membahas peran penting Ormas dalam kehidupan demokrasi serta potensi kerawanan yang muncul akibat penyimpangan fungsi oleh sebagian kecil Ormas. Mulai dari penyebaran paham intoleran, penyalahgunaan kewenangan, hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat mengganggu ketertiban umum, stabilitas daerah, hingga iklim investasi.
Dewi Woro Lestari dalam paparannya menyampaikan bahwa melalui podcast seperti ini, masyarakat diharapkan semakin teredukasi mengenai pentingnya menaati aturan hukum dalam menjalankan organisasi. “Kami ingin Ormas-Ormas memahami batasan hukum dan tidak melenceng dari tujuan sosialnya. Bila menyimpang, sanksinya bisa berat, termasuk pencabutan status badan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya kreatif dan inklusif dalam menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Podcast ini bukan hanya menjadi wadah penyuluhan hukum, tetapi juga forum dialog interaktif lintas komunitas yang mendorong pendekatan partisipatif. Diharapkan, Ormas yang ada di Kalimantan Selatan dapat menjalankan perannya secara konstruktif dan tetap berada dalam koridor hukum demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis dan inklusif. (Kontributor: Bidang AHU, ed: Eko/Arie)