Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Banjarmasin, Senin (22/12), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi serta pendampingan terkait mekanisme pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual atas hasil penelitian, inovasi daerah, dan karya cipta yang dihasilkan oleh perangkat daerah maupun masyarakat di Kota Banjarmasin.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai jenis dan kategori KI, meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri, termasuk alur permohonan serta persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Riswandi, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam perlindungan KI, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Kekayaan Intelektual Komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis perlu diinventarisasi dan dicatat sejak dini agar memiliki perlindungan hukum yang kuat serta tidak diklaim oleh pihak lain,” ujar Riswandi.
Selain itu, dibahas pula urgensi pendataan dan pengusulan potensi KIK sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya daerah dan mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal. Melalui kegiatan ini, Bappeda Litbang Kota Banjarmasin memperoleh pemahaman mengenai peran strategis pemerintah daerah dalam mengoordinasikan pendataan dan pengusulan potensi KI dan KIK di wilayahnya.
Kunjungan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mendorong perlindungan hukum serta optimalisasi pemanfaatan hasil inovasi daerah dan kekayaan budaya lokal. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Luthfi, Ed: Eko)








