
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan koordinasi pengumpulan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada 16 hingga 18 Desember 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Nomor W.19-UM.03.07-6139 tanggal 11 Desember 2025, sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dilakukan secara langsung dengan jajaran Satpol PP dan Damkar di masing-masing kabupaten untuk memperoleh data aktual serta menggali isu strategis terkait ketersediaan dan penempatan PPNS. Agenda ini juga diarahkan untuk memetakan kebutuhan riil PPNS dalam mendukung efektivitas penegakan Peraturan Daerah di daerah.
Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tim memperoleh informasi bahwa jumlah PPNS aktif mengalami penurunan signifikan, dari sebelumnya enam orang menjadi hanya satu orang. Kondisi tersebut terjadi akibat mutasi jabatan melalui mekanisme manajemen talenta yang memindahkan PPNS ke perangkat daerah lain. Dampaknya, seluruh fungsi penyidikan Peraturan Daerah kini hanya ditangani oleh satu orang PPNS, sehingga berpengaruh terhadap optimalisasi penegakan hukum daerah.
Sementara itu, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, hasil koordinasi menunjukkan bahwa PPNS yang aktif bertugas di Satpol PP berjumlah dua orang. Secara keseluruhan, tercatat enam PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah, namun sebagian besar telah ditempatkan pada perangkat daerah lain. Penempatan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan keberlanjutan fungsi penyidikan, sehingga berpotensi melemahkan struktur penegakan Peraturan Daerah.
Dari hasil koordinasi di kedua wilayah tersebut, teridentifikasi sejumlah isu strategis, antara lain keterbatasan jumlah PPNS yang berdampak langsung pada daya tindak penegakan Peraturan Daerah, kebijakan mutasi ASN yang belum mempertimbangkan urgensi fungsi penyidikan, serta beban kerja penegakan hukum yang ditopang oleh personel terbatas.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kalsel memperoleh data empiris yang penting sebagai dasar penyusunan rekomendasi penguatan kapasitas PPNS ke depan. Data tersebut akan digunakan dalam pemetaan kebutuhan personel, analisis beban kerja, serta perumusan kebijakan pembinaan berkelanjutan yang selaras dengan kebutuhan penegakan hukum daerah.
Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil koordinasi ini melalui penyampaian rekomendasi teknis kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, guna mendukung penguatan peran PPNS dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU, ed: Eko/Devin)









