Banjarmasin, Humas_Info – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan turut menyambut baik tuntasnya sengketa royalti musik antara Mie Gacoan di Bali dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang difasilitasi langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).
Sengketa yang bermula dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024 terkait dugaan penggunaan musik secara komersial tanpa pembayaran royalti ini diselesaikan melalui kesepakatan damai.
Mengutip detik.com, Supratman menjelaskan lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022 hingga 2025. Pembayaran Rp 2,2 miliar tersebut juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.
Alex Cosmas Pinem menilai, penyelesaian melalui mekanisme damai ini mencerminkan komitmen para pihak untuk menghargai karya intelektual sekaligus menjadi contoh penerapan prinsip keadilan restoratif.
“Kami memberikan turut mengambut baik keberhasilan penyelesaian sengketa ini. Langkah yang diambil tidak hanya mengakhiri permasalahan hukum, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa penggunaan karya musik dalam kegiatan komersial harus menghormati hak cipta dan disertai kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang berhak,” ujar Alex.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalsel akan terus melakukan pembinaan, sosialisasi, dan koordinasi dengan pelaku usaha, seniman, dan masyarakat di Kalimantan Selatan terkait pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
“Peristiwa ini menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha di Kalsel untuk lebih sadar hukum dalam penggunaan karya cipta,” tambahnya.
Dengan tuntasnya sengketa ini, LMK SELMI akan menyampaikan keterangan kepada penyidik, sementara Menkum menyatakan akan berkomunikasi dengan Kapolda Bali untuk mendorong penghentian penyidikan atau penerapan keadilan restoratif. Direktur PT Mitra Bali Sukses juga menyampaikan bahwa pemutaran lagu di gerai Mie Gacoan akan kembali dilakukan setelah seluruh proses hukum rampung.