Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Banjarmasin, pada Kamis (03/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyelarasan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Jalannya rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Eryck Yulianto, serta diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja).
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, hadir Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai, dr. Nanda Sujud Andi Yudha Utama, Kabag Hukum Setda HST, Taufik Rahman, serta Inspektur HST, Ainur Rafiq, bersama jajaran dari Dinas Komunikasi dan Informatika, RSUD H. Damanhuri Barabai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, Inspektorat, dan Bagian Hukum.
Dalam pengantarnya, Eryck Yulianto menegaskan pentingnya kegiatan harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menyampaikan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini adalah langkah penting agar setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga tepat secara substansi. Kami memastikan bahwa regulasi yang dibentuk mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Adapun rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024. Rancangan ini mengatur ketentuan mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, dan pemberhentian pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD H. Damanhuri Barabai. Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan rumah sakit dalam merekrut tenaga non ASN yang relevan dan profesional sesuai dinamika pelayanan.
Selain itu, turut dibahas Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Murakata. Regulasi ini disusun sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2012, dengan tujuan mengatur tata kelola lembaga penyiaran publik lokal agar berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Rapat harmonisasi ini menjadi bagian penting dari upaya bersama antara pemerintah daerah dan Kemenkum Kalsel untuk memastikan setiap produk hukum yang disusun dapat berjalan selaras dengan prinsip hukum nasional dan menjawab kebutuhan daerah secara nyata. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto : Devin, Ed: Eko)
