
Jakarta, KI_Info - Pada tanggal 22 Januari 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut pendaftaran Indikasi Geografis (IG) serta strategi pengembangan potensi IG di Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Riswandi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yamg sekaligus mewakili Kakanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti bersama Tim Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kalsel. Koordinasi ini diterima langsung oleh Irma Mariana, Koordinator Indikasi Geografis.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kemajuan dua IG unggulan dari Kalimantan Selatan, yaitu Kayu Manis Loksado dan Gula Aren Tirawan, yang telah memasuki tahap pemeriksaan substantif. Diharapkan kedua IG ini dapat terdaftar pada tahun 2025, bahkan jika memungkinkan, sebelum perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan juga memetakan lima potensi IG baru yang direncanakan untuk diajukan pada tahun 2025, yaitu: Langsat Tanjung, Kopi Hatungun, Kopiah Jangang Margasari, Jahe Hatungun, dan Kopi Bati-Bati.
Dalam koordinasi ini, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menyampaikan dukungannya dalam bentuk pendampingan teknis untuk mempercepat proses pendaftaran IG baru. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih efisien dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan DJKI guna memastikan potensi IG dari Kalimantan Selatan dapat terdaftar secara resmi dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Melalui langkah strategis ini, diharapkan jumlah IG terdaftar dari Kalimantan Selatan meningkat secara signifikan di tahun 2025, mendukung pengembangan ekonomi lokal berbasis kekayaan intelektual. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko, Mahdian)






