 Banjarmasin, Humas_Info - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kawasan Sentra Industri Kopiah Jangang di Kabupaten Tapin pada Rabu, (12/3/25). Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran potensi indikasi geografis serta desain industri bagi produk lokal khas daerah tersebut.
Banjarmasin, Humas_Info - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kawasan Sentra Industri Kopiah Jangang di Kabupaten Tapin pada Rabu, (12/3/25). Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran potensi indikasi geografis serta desain industri bagi produk lokal khas daerah tersebut.
Dalam kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum Kalsel didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kekayaan Intelektual, Riswandi beserta JFT/JFU Pelayanan KI. Pada kesempatan ini rombongan Kemenkum Kalsel juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin dan Bappedalitbang Kabupaten Tapin, guna merumuskan strategi pendampingan bagi pelaku usaha industri kopiah Jangang.
“Kami ingin memastikan bahwa produk lokal seperti kopiah Jangang memiliki perlindungan hukum yang kuat, baik dari sisi indikasi geografis maupun desain industri. Dengan demikian, produk ini dapat memiliki daya saing yang lebih tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional,” ujar Nuryanti Widyastuti dalam kesempatan tersebut.
Selama kunjungan, rombongan berdiskusi langsung dengan para pelaku usaha mengenai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dalam proses perlindungan kekayaan intelektual. Salah satu fokus utama adalah bagaimana penguatan legalitas dapat meningkatkan nilai tambah dan keberlanjutan usaha masyarakat setempat. Langkah ini juga menjadi bagian dari penyusunan peta jalan peningkatan nilai ekonomi produk lokal di Kalimantan Selatan.
“Kami berharap koordinasi ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha lokal, sehingga industri tradisional seperti kopiah Jangang dapat terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” tambah Nuryanti Widyastuti. Kunjungan ini menjadi tahap awal dalam upaya Kanwil Kemenkum Kalsel untuk memperkuat daya saing industri daerah melalui perlindungan hukum dan fasilitasi kekayaan intelektual. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor: KI, Ed: Joel/Eko)





























