Banjarmasin, Humas_Info – Pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) resmi memasuki hari ketiga, Kamis (20/02). Pada hari terakhir pelatihan ini, peserta difokuskan pada simulasi praktik layanan bantuan hukum serta evaluasi kompetensi guna memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas sebagai paralegal di wilayah masing-masing.
Pada hari ketiga ini, peserta mendapatkan berbagai materi penting yang menunjang peran mereka sebagai paralegal. Materi pertama mengenai Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia membahas tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku di peradilan Indonesia. Selanjutnya, peserta diberikan pembekalan Teknik Penyusunan Dokumen, Pelaporan, dan Kronologis, yang memberikan keterampilan dalam menyusun dokumen hukum secara sistematis dan akurat. Salah satu sesi penting dalam pelatihan ini adalah Simulasi Penanganan Kasus, di mana peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk mempraktikkan berbagai skenario pendampingan hukum.
Simulasi ini mencakup penyuluhan hukum di masyarakat, pendampingan kelompok rentan, serta teknik advokasi dalam menangani kasus-kasus sederhana di tingkat desa/kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menguji kemampuan peserta dalam menerapkan teori yang telah mereka pelajari selama dua hari sebelumnya ke dalam situasi nyata.
Selain itu, evaluasi kompetensi dilakukan melalui post-test yang dipandu oleh tim Kanwil Kemenkum Kalsel dan LKBHuWK. Evaluasi ini mencakup aspek pemahaman materi, keterampilan komunikasi hukum, serta kesiapan peserta dalam memberikan layanan bantuan hukum berbasis komunitas.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, secara terpisah menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme peserta dalam mengikuti pelatihan selama tiga hari penuh.
“Pelatihan ini bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan keterampilan nyata dalam mendukung akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan. Kami berharap para peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Anton.
Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta akan menjalani masa aktualisasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan masing-masing selama tiga bulan. Mereka yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan, termasuk aktualisasi, akan memperoleh sertifikat non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) yang diberikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Dengan berakhirnya sesi pelatihan kelas ini, Kanwil Kemenkum Kalsel dan LKBHuWK berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kapasitas paralegal di daerah serta mendorong terbentuknya Posbankum Desa/Kelurahan sebagai pusat pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pelatihan ini kemudian ditutup secara resmi oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Kalsel dan LKBHuWK, menandai selesainya rangkaian kegiatan pelatihan paralegal serentak yang telah berlangsung selama tiga hari. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)