Banjarbaru, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) terus menguatkan upaya preventif terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan menyasar para pelaku usaha di Banjarbaru. Bertempat di Roemah PeRi Banjarbaru, Rabu (14/05) kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Usaha” digelar dengan menghadirkan perwakilan pelaku usaha dari UMKM, sentra KI, serta pusat perbelanjaan.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Pokja Pencegahan Pelanggaran KI Kanwil Kemenkum Kalsel, serta Help Desk KI. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pendaftaran dan perlindungan hak atas Kekayaan Intelektual seperti merek, desain industri, dan hak cipta.
Para peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai risiko hukum dan kerugian ekonomi jika terbukti melanggar hak KI orang lain. Selain itu, peserta juga diberi edukasi teknis terkait cara pendaftaran KI secara daring, termasuk manfaat menggunakan layanan Sentra KI yang tersedia di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, menyampaikan pentingnya edukasi hukum kepada pelaku usaha agar tidak hanya fokus pada pengembangan produk, tetapi juga memahami aspek perlindungannya secara hukum.
“Kami ingin pelaku usaha lokal tidak hanya produktif, tapi juga cerdas hukum. Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan semata urusan legalitas, tetapi bentuk keberanian mengakui hasil karya dan inovasi sendiri. Ini yang terus kami dorong agar pelaku usaha di Kalimantan Selatan naik kelas dan siap bersaing secara sehat di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula sejumlah contoh nyata pelanggaran KI yang pernah ditangani oleh DJKI. Studi kasus tersebut menjadi bahan pembelajaran agar para pelaku usaha makin waspada dan tidak abai terhadap pentingnya legalitas produk atau jasanya.
Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Ke depan, kegiatan serupa akan terus didorong agar semakin banyak pelaku usaha lokal yang sadar hukum dan tertib dalam pemanfaatan Kekayaan Intelektual. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Joel)