
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan menggelar Pelatihan Paralegal Serentak II Khusus Kelompok Kadarkum telah memasuki hari kedua, pelatihan ini digelar secara daring melalui video teleconference Zoom Meeting, Rabu, (04/05/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kalimantan Selatan dan diikuti oleh 64 peserta dari enam daerah, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Tabalong.
Pada hari kedua pelatihan, peserta mendapatkan 4 (empat) materi utama, hadir sebagai narasumber berpengalaman dalam dunia bantuan hukum di Kalimantan Selatan yaitu LKBHuWK. Materi pertama, membahas tentang Struktur Sosial, yang dibawakan oleh Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H,. Kemudian dilanjutkan materi kedua, mengenai Pengantar Hukum dan Demokrasi disampaikan oleh Muhammad Fikri Aufa, S.H.,M.H. Sementara itu, materi ketiga tentang Gender disampaikan oleh Hj. Yurliani, S.H.. Sedangkan materi keempat tentang Bantuan Hukum dan Advokasi disampaikan oleh Dr. Hj. Yulia Qamarianti, S.H., M.Hum.
Dipaparkan dalam materi pertama bahwa seorang paralegal diharuskan dapat memahami Struktur Sosial di masyarakat, seperti ciri-ciri dan karakter umum kelompok generasi.
"Kita harus memahami bahwa di lingkungan masyarakat terdapat berbagai kelompok generasi yang memiliki ciri-ciri dan karakter yang berbeda dari masa-kemasa, ada generasi X, Generasi Y, Generasi Z, dan Generasi Alpa. Tentunya tiap generasi itu tidak sama. Pemahaman ini penting bagi paralegal agar dapat membaca dan memberikan penanganan yang sesuai pada saat memberikan layanan kepada masyarakat", papar Erliana.
Memperdalam khasanah keilmuan hukum perserta pelatihan, Muhammad Fikri Aufa menyampaikan bahwa di dalam dunia hukum, dikenal istilah hukum positif dan hukum progresif.
Hukum Positif adalah hukum yang bertujuan untuk menegakkan hukum yang terikat pada teks hukum dan memprioritaskan hukum formal, sedangkan hukum progresif bertujuaan mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan manusia dan terbuka pada penafsiran yang lebih luas serta memprioritaskan keadilan sosial dan Hak Asasi Manusia.
Mengenai Bantuan Hukum dan Advokasi, Yulia Qamarianti menjelaskan teknis layanan bantuan hukum.
"Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin oleh Pemberi Bantuan Hukum. Jasa ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi semua orang, terlepas dari kemampuan finansialnya. Bantuan hukum dapat berupa pendampingan, pembelaan, konsultasi, atau penyuluhan hukum," jelas Yulia.
Kegiatan pelatihan di hari kedua ini terlaksana dengan sangan baik, peserta turut aktif dalam kegiatan, hal ini dipaparkan oleh Dianor, S.H., M.H. selaku Koordinator Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkum Kalsel.
"Alhamdulillah hari ini memasuki hari kedua pelatihan, tentunya berjalan dengan baik, para peserta aktif berinteraksi tanya jawab dengan narasumber berpengalaman di dunia bantuan hukum di Kalimantan Selatan", papar Dianor.
Dianor juga menjelaskan para peserta yang lulus mendapatkan gelar Non Akademik yaitu Certified Paralegal Legal Aid (CPLA).
"Kita pantau terus keaktifan dan kehadiran para peserta pelatihan, karena hal ini berpengaruh pada penilaiain kelulusan peserta, dan peserta yang lulus nanti mendapatkan gelar non akademik Certified Paralegal Legal Aid (CPLA). Gelar ini dijamin oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum", Tambah Dianor. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Tutus, ed: Eko/Arie)




