Banjarbaru, AHU_Info – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan mendorong terwujudnya organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang cerdas dan tertib, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pengawasan Ormas yang berlangsung pada Rabu(16/04), bertempat di Hotel Rodita Banjarbaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah sekaligus bertindak sebagai narasumber. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Ir. Rusydah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, H. Makmur, MPD, dalam sambutannya menegaskan bahwa Ormas merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika sosial dan pembangunan nasional. Ia menyampaikan bahwa peran Ormas tidak hanya menjadi representasi hak asasi manusia, tetapi juga sebagai penguat persatuan dan ketertiban masyarakat. Dalam konteks Kabupaten Banjar, ia menilai kondisi Ormas saat ini relatif kondusif tanpa adanya konflik atau tindakan anarkis. Oleh karena itu, ia berharap Ormas dapat terus menjadi pendingin dalam masyarakat melalui komunikasi yang intensif dan koordinasi yang baik.
Meidy Firmansyah kemudian menyampaikan materi dengan judul “Pentingnya Mendaftarkan Diri Menjadi Ormas Berbadan Hukum di Wilayah Kabupaten Banjar.” Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Ormas secara umum terbagi menjadi dua kategori, yaitu yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Ia menjelaskan secara mendalam mengenai pengertian badan hukum, dasar hukum yang mengaturnya, unsur-unsur yang membentuk Ormas, serta manfaat nyata yang diperoleh apabila Ormas memiliki legalitas yang sah. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa Ormas berbadan hukum berkesempatan mendapatkan akses terhadap bantuan pendanaan dari pemerintah, yang tentunya tidak dapat diperoleh oleh Ormas yang tidak terdaftar secara resmi.
Materi berikutnya disampaikan oleh Hj. Sundusiah selaku Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan pada Kesbangpol Kalsel. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci tentang tugas pokok dan fungsi Badan Kesbangpol dalam pengawasan serta proses pendaftaran Ormas. Ia juga memperkenalkan dua sistem aplikasi, yaitu Siola dan Siormas, yang memudahkan proses pendaftaran Ormas tanpa dikenai biaya. Ia menambahkan bahwa legalitas melalui pendaftaran resmi tidak hanya membuka akses ke berbagai fasilitas, tetapi juga memperkuat partisipasi Ormas dalam pembangunan daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung cukup dinamis. Beberapa peserta dari Ormas yang hadir menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kritis, seperti apakah ada batas waktu minimum dalam pengajuan dana hibah untuk Ormas baru, bagaimana tanggung jawab Ormas daerah bila terjadi pelanggaran oleh induk pusatnya, serta bagaimana bentuk pengawasan terhadap Ormas yang melanggar ketentuan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung proses legalisasi Ormas serta mendorong peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan iklim organisasi kemasyarakatan yang tertib, transparan, dan taat hukum di wilayah Kabupaten Banjar. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU, ed: Eko, Joel)