
Banjarmasin, AHU_Info - Dalam rangka memenuhi Reelas Panggilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Tim Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menghadiri persidangan perkara perdata pada Kamis (20/2). Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Dewi Woro Lestari, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Ryna Frensiska, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Majelis Pengawas Notaris.
Kehadiran Tim MPN Kanwil Kemenkum Kalsel di persidangan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme dan integritas lembaga, serta memberikan kontribusi terhadap transparansi sistem peradilan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan dalam persidangan guna memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami senantiasa mendukung kelancaran proses persidangan serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada norma hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.
Melalui partisipasi dalam persidangan ini, diharapkan Majelis Pengawas Notaris Kanwil Kemenkum Kalsel dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses penegakan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem peradilan di Kalimantan Selatan. Selain itu, pengawasan terhadap notaris menjadi aspek penting dalam menjaga legalitas serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan profesi notaris
Dengan demikian, Majelis Pengawas Notaris Kanwil Kemenkum Kalsel terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan bahwa praktik kenotariatan di wilayah Kalimantan Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung sistem peradilan yang adil dan transparan. (Humas Kanwil Kalsel, Teks dan foto: Kontributor Bidang AHU, ed : Eko/Mahdi)




